Sidang Pemalsuan Surat. Hinsatopa tak Pernah Bawa Penjual Tanah ke Lokasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang pemalsuan tanda tangan pada SKGR dengan Poniman, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan, saksi mengatakan, Hinsatopa selaku pimpinan terdakwa tidak pernah membawa penjual tanah ke lokasi sengketa.

Saksi disumpah sebelum memberi kesaksian

Hal ini diungkapkan Boy Desfina Salam, selaku saksi pelapor, Senin (19/2/2018). Lebih lanjut diungkapkan Boy, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terdakwa Poniman, bermula ketika saksi membeli tanah di Rumbai Pesisir dari Yusfi Tanjung tahun 2016 lalu.

Ketika itu Yusfi Tanjung dan anggotanya Supri, menunjukkan lokasi tanahnya di lapangan untuk pengurusan surat SKGR. Setelah dipastikan tanah dan suratnya, saksi Boy menimbun lokasi tersebut. Namun tiba-tiba ada pihak Hinsatopa Simatupang yang komplain, menyebutkan bahwa lokasi tersebut miliknya.

Saksi Boy, kemudian meminta kepada Supri dan Yusfi Tanjung menyelesaikan persoalan tersebut. Lemudian dilakukan pertemuanndan mediasi berkali-kali bersama Hinsatopa dan terdakwa Poniman. Hinsatopa memawa SKGR atasnama Lamsa Sirait, yang menyatakan lokasinya di Kelurahan Lembah Sari. Namun setelah diteliti, ternyata alas haknya menyebutkan di Kelurahan Lembah Damai.

Pada pertemuan tersebut juga disepakati dilakukan survei ke lapangan. Masing-masing pihak diminta untuk membawa penjual tanah masing-masing. Namun ternyata pihak Hinsatopa tiga kali ke lapangan tidak pernah membawa si penjual ke lokasi. Sementara saksi Boy, membawa Yusfi Tanjung ke lokasi tanah.

Sehingga tidak terjadi kesepakatan dalam beberapa kali mediasi tersebut.

Karena mediasi tidak tercapai, maka Yusfi Tanjung dan saksi Boy membawa plang nama dan memasangnya di lokasi tanah tersebut. Namun dirusak oleh pihak Hinsatopa. Pihak Hinsatopa kemudian melaporkan Boy ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tetsebut ditindak lanjuti oleh Polresta, bahkan Kapolrrsta Pekanbaru ikut memediasi, namun kembali gagal. Akhirnya, laporan pihak Hinsatopa tersebut tidak dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polresta karena salah objek.

Kemudian, Atuk, salah satu sempadan tanah pihak Hinsatopa datang mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani surat sempadan lahan Lamsana Sirait. Berdasarkan itu, saksi bersama manajemen melaporkan ke Mabes Polri, perihal pemalsuan tandatangan sempadan.***(segmen02)