Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menghentikan proses laporan dugaan pidana dan pelanggaran terhadap KPU Riau untuk meloloskan calon calon gubernur, Firdaus saat proses pendaftaran.
Gakkumdu menyepakati, laporan Dendy Gustiawan terhadap KPU Riau tersebut bukan perbuatan tindak pidana.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau melalui Rapat SG2 (rapat untuk menentukan ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjutinya sebuah laporan/temuan Pelanggaran), Jum’at (23/2/18), di kantor Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau menjelaskan, atas laporan Dendy Gustiawan tanggal 19 Februari 2018 dengan nomor 01/LP/PG/04.00/II/2018, sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi saksi dan juga meminta pendapat ahli.
Disimpulkan:
1. Tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri, dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam Daftar Riwayat Hidup calon.
2. Sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Prov. Riau.
Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu, maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur.
Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu, namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan, dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan.
Bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
“Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan pasangan calon tanpa verifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 180 ayat (2) UU No. 10/2016,” jelas Rusidi.
Sementara itu, dugaan pelanggaran Administrasi yang juga di laporkan oleh Pelapor, telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan Tidak Terdapat pelanggaran Administrasi dg alasan:
1.Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat KPU Provinsi telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor Dendy.
2. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang di syarat kan KTP El sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB. 2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang di isi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata “bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan”.
3. Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada kewajiban KPU Prov. Riau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untuk menjadi calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Provinsi Riau adalah dokumen yang berhubungan dengan persyaratan untuk menjadi calon gubernur. ***(Ran/rls)