Nikmati Kredit Fiktif BNI, Ketua KUD Rahayu Makmur Divonis 8 Tahun

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sunardi, Ketua KUD Rahayu Makmur, Kabupaten Indragiri Hulu, divonis selama delapan tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Sunardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menikmati kredit fiktif sebesar Rp2,8 miliar.

Sidang inabsensia

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, pada persidangan tanpa dihadiri terdakwa Sunardi karena berstatus buron, Rabu (28/2/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain vonis delapan tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa Sunardi membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum.membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama empat tahun.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa Sunardi sebelumnya didakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang U RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim juga sudah menghukum mantan Kepala Cabang BNI 46 Rengat, Yanisman Bisran, selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.***(ran)