Korupsi Dana BTT, Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Divonis 2,5 Tahun

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Lahmuddin, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan tak Terduga Pemkab Pelalawan tahun 2012 lalu.

Terdakwa divonis penjara

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Miyanto SH, pada persidangan yang digelar, Kamis (1/3/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Lahmuddin terbukti bersalah sesuai pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.