Selain menghukum penjara selama dua tahun enam bulan, hakim juga menghukum terdakwa Lahmuddin membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Sementara terkait uang pengganti, majelis hakim menilai terdakwa hanya terbukti menikmati dana sebesar Rp54 juta bukan Rp195 juta seperti yang disebut jaksa dalam dakwaan.
Karena uang pengganti sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada penyidik sebesar Rp195 juta, maka hakim memerintahkan jalsa penuntut umum menguranginya dengan yang dinikmatinya.
“Titipan terdakwa dikurangi dengan yang dinikmatinya, sehingga ada sisa sebesar Rp141 juta agar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar majelis hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Permendagri soal penggunaan bantuan dana tak terduga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari Rp12,5 miliar lebih, Rp9 miliar diantaranya tidak tepat sasaran.
Dari jumlah tersebut, Rp2,5 miliar di antaranya tidak didjkung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Hasil pemeriksaan BPK ini, kemudian ditindak lanjuti oleh inspektorat.
Dari tindak lanjut tersebut, akhirnya diketahui Rp1,4 miliar lagi belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.***(segmen02)