Dumai(SegmenNews.com)-Johan Saputra bin Julisman (23), seorang sopir, warga Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, diringkus Polsek Dumai Timur. Sementara Putra Lubis ditetapkan sebagai buronan. Keduanya disanfka melakukan penjambretan terhadap seorang wanita, 26 Februari lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (9/3/2018), mengungkapkan, tersangka ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni tersangka berjalan untuk mencari target. Ketika mendapatkan target tersebut, kedua tersangka langsung mendekati. Kemudian tersangka yang di belakang langsung menarik tas slempang yang dibawa korban yang diletak di tengah dan korban sempat menahan tas tersebut.
Karena korban perempuan, maka tersangka berhasil mengambil dan membawa korban.
Perbuatan kedua tersangka ini dilakukan Minggu (25/2/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya berada di Jalan Janur Kuning, hendak pulang ke rumah di Jalan Bumi Ayu.
Kedua tersangka yang melihat keberadaan dua korban wanita ini, langsung menjambret tas salempang korban yang berisi uang senilai Rp560.000 dan satu unit semartphone lenovo warna hitam A6000. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.
Akibat perbuatan tersangka ini, polisi menjerat kedua tersangka sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 Jo Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sojik warna merah hitam, Satu untuk unit smartphone Lenovo warna hitam.***(segmen02)