Dalam Sehari, Polisi Pelalawan Bekuk Lima Bandar Narkoba

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Bersama Kapolda Riau

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Lagi-lagi jajaran Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap para pelaku narkoba, kali ini dalam waktu satu hari berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah ini, di lakukan di tiga tempat yang berbeda pada, Jumat (13/4/18) lalu.

Bersasarkan Informasi yang di rangkum SegmenNews.com dilapangan penangkapan pertama, Sat Narkoba Polres Pelalawan sekitar Pukul 11.30 Wib, berhasil menggulung pelaku AW (33) dirumahnya, warga Jalan Pemda Gang Makmur Rt 002/Rw 006, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Pada saat ditangkap, AW sempat berusaha melarikan diri lewat pintu depan, namun petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.

Dari pelaku AW berhasil ditemukan barang bukti 2 bungkus/paket kecil, diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah diatas lemari TV, dan 2 bungkus/paket kecil lagi didalam lemari pakaian yang dibungkus dengan tissue warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah Handphone merk Black Berry warna Silver, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, dan 1 pasang sarung tangan warna putih, yang diduga digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua,  sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan (tepatnya di Jembatan dua depan Kantor Bupati), Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, berhasil menangkap 2 orang pelaku MU (27) dan RD (22), keduanya merupakan warga Gang Ikhlas, Kulurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan andercover buy (penyamaran) dengan cara membeli narkotika jenis sabu dari ke dua pelaku dengan menukarkan sepeda motor.

Dan saat pelaku MU akan menyerahkan narkotika jenis sabu, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, dibantu oleh petugas yang lain.

Dari kedua pelaku diamankan  satu paket ukuran sedang, satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk oppo warna putih gold dan satu unit sepeda motor merk honda astrea grand no pol BM 3921 A.

Seterusnya, penangkapan ketiga, sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menciduk seorang pelaku narkotika jenis sabu RA (40) perempuan, warga Jalan Lintas Timur Desa Dundangan.

RA ditangkap di salah satu cafe di Jalan lintas timur Desa dungdangan, Kecamatan Pangkalan kuras Pelalawan yang mana saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu pembeli di cafe nya.

Pada saat itu, anggota kembali melakukan undercover boy (Penyamaran) tiba ditempat itu, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian tim  melakukan penggeladan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan 4  paket yg diduga narkotika jenis shabu ditangan pelaku RA yang dibungkus plastik bening dan buah Hp merk mito warna gold.

Berdasarkan pengakuan RA, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang ibu yang berinisial MS, yang rumahnya berada dibelakang cafe RA. Selanjutnya petugas memeriksa lokasi sekitar cafe tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian tim bergerak langsung kerumah saudari MS.

Sekitar pukul 17.10 Wib, tim Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah MS, dan berhasil mengamankan ibu MS (49), yang kebetulan saat ditangkap, MS sedang berada didalam kamarnya. Selanjutnya salah seorang personil memanggil Rw setempat guna sebagai saksi dalam penggeledahan dirumah MS.

Bersama MS ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening klep putih yang didalam nya ditemukan dua paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening klep merah, satu buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, lima buah plastik bening klep merah, uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan satu buah Hp merk nokia warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas IPTU Maraden bahwa saat ini seluruh pelaku berserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Pelalawan.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.***(Ris)