Konsultan Pengawas Jalan Wilayah I Inhil Diadili

Terdakwa Miftah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Miftah alias Mek, Konsultan Pengawas Jalan Wilayah I Kabupaten Indragiri Hilir, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (17/4/2018). Ia didakwa dengan tiga pasal sekaligus karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp134 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Sonang Simanjuntak SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, SH, disebutkan Miftah alias Mek merupakan penerima kuasa dari CV Bes Consultan untuk melakukan pengawasan peningkatan jalan Wilayah 1 tahun anggaran 2014, yang meliputi 18 ruas jalan.

18 ruas jalan ini antara lain terdapat di Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling, Kecamatab Kempas dan Kecamatan Batang Tuaka.

Dalam pelaksanaannya kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Personel yang disebutkan dalam perusahaannternyata tidak pernah melaksanakan legiatan namun dibiat seolah-olah melaksanakan kegiatannya.