Atas perbuatan ini, BPKP menilai terjadi total lost sebesar Rp143 juta.
Atas perbuatan ini kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Miftah dengan pasal berlapis, yakni Primer pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Dan dakwaan lebih subsider Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP, yakni memalsukan buku-buku atau dokumen.***(segmen02)