Ini Cara Mantan Kadis PU Riau Mengkorup Proyek Tugu Anti Korupsi Menurut Jaksa

Dwi menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan memenangkan perusahaan Yuliana. Selanjutnya Dwi memerintah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Yusrizal agar memberikan proyek kepada Yuliana.

“Perintah itu diteruskan Yusrizal kepada bawahannya,” kata JPU.

Saksi Yusrizal menetapkan dokumen jasa kontruksi yang memuat kerangka acuan proyek. Selanjutnya, Yuliana diberikan proyek arsitektur RTH Tunjuk Ajar Integritas.

“Perbuatan terdakwa (Dwi Agus Sumarno) memerintahkan anak buahnya memberikan proyek kepada Yuliana menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Seharusnya proyek diberikan dengan persaingan sehat, secara lelang,” kata JPU.

Sementara dari proyek yang didapat, Yuliana menjanjikan memberikan fee sebesar 1 persen.