Kejati Riau “Periksa” Empat Pejabat SKK Migas Sumbagut

Hanif Rusdi, Kepala SKK Migas Sumbagut

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk usaha migas di Riau. Empat pejabat SKK Migas Wilayah Sumbagut, telah dimintai keterangan di Kejati Riau.

Pantauan segmennews.com permintaan keterangan terhadap empat pejabat SKK Migas Wilayah Sumbagut tersebut berlangsungbpada hari Rabu dan Kamis (26/4/2018).

Pejabat yang dimintai keterangan di antaranya Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusdi, dimintai keterangan, Kamis (28/4/2018) dan Kadiv Formalitas, Didik, pada Rabu (25/4/2018).

Permintaan keterangan terlihat di lakukan secara terpisah di ruanh aula dan ruang Kasi Uheksi.

Humas SKK Migas Wilayah Sumbagut, Haryanto Syafri, kepada bertuah pos mengaku keempat pejabat tersebut bukan diperiksa, tetapi diundang oleh pihak Kejati Riau.

“Pihak Kejati ingin tahu mekanisme pembebasan lahan untuk usaha migas,” ujarnya.

Dikatakannya, dari SKK Migas sudah memberikan penjelasan mengenai mekanismenya.

Namun mengenai titik mana saja pembebasan lahan yang menjadi pembahasan oleh pihak Kejaksaan, Haryanto mengatakan pihak Kejati tidak mempertanyakan titik-titiknya, hanya mekanismenya saja.

“Kita jelaskan, mekanisme pengadaan tanah untuk usaha Migas, mengacu pada UU No 2 Tahun 2012. Sebelumnya mengacu pada Peraturan Tata Kelola Nomor 27,” ujarnya.***(segmen02)