Ssstttt…Ini Cara Dirut PT BLJ “Mencuci” Uang Hasil Korupsi Rp265 Miliar dari Pemkab Bengkalis

e. Pada tanggal 23 November 2012 membeli 4 persil tanah seluas 55.185 m2 yang terletak di Kelurahan Balai Pungut, Kecamatan Pingggir, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau sesuai ganti kerugian atas tanah Nomor
: 01/SKGR/1996 tanggal 12 September 1996 yang dikuatkan oleh Camat
Mandau dengan surat Nomor 899/SGKT/IX/1996 tanggal 16 September 1996 dan sesuai Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Nomor: 04, 05, 06 tanggal 23 November 2012 dan Addendum Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli Nomor : 05 yang dibuat tanggal 19 Desember 2012 dihadapan Notaris ANITA AULIA, SH. M.Kn. berikut bangunan yang berada diatasnya.

f. Pada tanggal 10 Juni 2013 membeli 9 (sembilan) persil tanah seluas 229.600
m2di JI. PT. Medco RT.03 RW.01 Lingkungan Kopau Kelurahan Kerumutan
Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

2. Pada tanggal 21 September 2012 Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000.000,- ke rekening PT. STE pada Bank BRI Nomor Rekening 0189-
01-0000345-30-7 dan pada hari itu juga Terdakwa mentransfer kembali uang
sebesar Rp50.000.000.000,- tersebut dari rekening PT. STE pada Bank BRI Nomor Rekening 0189-01-0000345-30-7 ke rekening PT. Riau Energi Tiga (PT RET) di bank BRI nomor Rekening 0109-01-00-1143-40-7.

Selanjutnya pada tanggal 01 April 2013 Terdakwa memindahkan uang sebesar Rp50 miliar dalam bentuk menempatkan uang sebesar Rp. 50,000.000.000,- tersebut dan di simpanan atas nama terdakwa sebagai berikut:

a. Dalam bentuk deposito pada Bank BNI sebesar Rp30.000 000.000,

b Daiam bentuk rekening valas / market money account (MMA) di Bank nomor rekening 285355425 sebesar Rρ 20 000 000 000

3. Pada tanggal 21 September 2012 Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 100.000 000.000,- ke rekening PT. RET pada Bank BNI dengan Nomor
Rekening 267576988.

Selanjutnya Terdakwa mengalihkan uang sebesar Rp100.000.000.000,-yang berada di rekening PT, RET tersebut ke beberapa tempat, yakni:

a Pada tanggal 21 September 2012 sampai dengan 21 November 2012 rekening sebagai berikut: secara bertahap menempatkan uang sebesar Rp95.000 000.000,- ke dalam deposito pada Bank BNI nomor rekening
269925952 atas nama Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 21 November 2012 Terdakwa menarik uang sebesar Rp. 92.600.000.000,- yang berada dalam deposito pada Bank BNI nomor rekening 269925952 dan ditempatkan kedalam deposito Bank BNI dengan nomor 277203721132

b. Pada tanggal 21 Januari 2013 Terdakwa mengalihkan uang sebesar Rp 45.000.000.000, yang berada dalam deposito Bank BNI nomor 27720372113 ke rekening valas MMA Bank BNI atas nama PT, RET nomor 285489426