Ssstttt…Ini Cara Dirut PT BLJ “Mencuci” Uang Hasil Korupsi Rp265 Miliar dari Pemkab Bengkalis

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Handayani, didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp265 miliar hasil korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Dakwaan dibacakan pada sidang yang digelar, Selasa (15/5/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ilustrasi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, EKa Safitra, SH, disebutkan, Pada tahun 2012 PT BLJ, perbuatan ini berawal ketika mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 300.000.000.000, yang ditransfer ke Rekening PT BLJ pada Bank Riau Kepri Nomor 108-08-16700 tanggal 21 September 2012.

Setelah dana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut masuk di rekening PT BLJ, kemudian terdakwa menyalahgunakan dana tersebut sebesar
Rp265 miliar yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 283 K/Pid. Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016, tindakan Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Setelah terdakwa menguasai dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Bengkalis sebesar Rp300 miliar, selanjutnya terdakwa mentransfer uang
tersebut ke rekening Bank yang terafiliasi dengan PT BLJ dengan perincian sebagai
berikut

1. Pada tanggal 21 September 2012 Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp150.000.000.000 ke rekening PT. Sumatera Timur Energi (PT. STE) pada
Bank BNI Nomor Rekening 26645306. Selanjutnya Terdakwa mengalihkan uang
sebesar Rp150.000.000.000,- yang berada di rekening PT. STE tersebut ke beberapa rekening sebagai berikut

a. Tanggal 21 September 2012 Terdakwa mentransfer sebesar Rp100.000.000.000, ke rekening PT. Bumi Laksamana Jaya Properti (PT. BLJ Properti) pada Bank Mega Syariah Nomor Rekening 10000-10001-03090