Pekanbaru(SegmenNews.com)-Nama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali disebut-sebut menerima aliran dana korupsi. Jika sebelumnya disebut-sebut dalam perkara korupsi Bansos, kali ini disebut dalam perkara korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.
Adanya penyebutan nama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ini diungkapkan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, ketika mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar tersebut dengan terdakwa Yusrizal Handayani, Kamis (28/6/2018).
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Eka Safitra SH, menghadirkan enam anggota DPRD Bengkalis yang saat ini masih aktif.
Keenamorang ini merupakan anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Bengkalis yang sebelumnya berjumlah 13 orang.
Dikatakan Kamazaro, sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, telah memberikan keterangan di persidangan dan mengakui adanya pemberian sejumlah dana untuk memuluskan Ranperda Penyertaan Modal ke PT BLJ tersebut.