“Ini kesalahan fatal dan kondisi ini mencerminkan ketidak profesionalan EMP dalam menjalankan usaha di sektor Migas. Untuk itu sudah semestinya pemerintah di level Kecamatan, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian ESDM dan SKK Migas menyikapi atas situasi perusahaan seperti EMP Malacca Strait ini,” imbuhnya.
Menurutnya, sudah saatnya pihak-pihak terkait melakukan evaluasi kelayakan oprasionalnya agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan sedangkan perusahaan terus menikmati hasilnya, pada tahun 2020 EMP sudah berakhir kontrak Wilayah Kerjanya (WK).
“Dengan performance perusahaan seperti itu kami sebagai masyarakat sipil tentunya meminta kepada SKK Migas sebagai institusi yang berwenang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja PT. EMP Malacca Strait di Blok Selat Melaka,” pinta Isnadi.
Seperti diketahui, PT.EMP mulai beroperasi sejak pertengahan tahun 1995 setelah mengakuisisi Resources Holding Incorporation, perusahaan induk Kondur Petroleum S.A.
Selain itu juga membeli seluruh saham operator Blok Selat Malaka yang merupakan Wilayah Kerja (WK) perusahaan tersebut di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak dan Bengkalis. seluas 9.492 Kilometer Persegi.***(ran/rls)