Ia meminta aparat kepolisian, camat dan Danramil segera memfasilitasi persoalan ini. Agar masyarakat tidak semakin resah.
Menyikapian masyarakat, Kapolsek Tambusai Utara, AKP Fauzi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan damai dalam menyikapi persolan yang sedang terjadi.
“Kami sudah mendengar keluhan serta harapan bapa dan ibu yang ada disini. Dan secepatnya perseolan ini akan kita selesaikan. Dan tentunya masyarakat diharapkan dapat bersabar. Karena kita akan memanggil pihak HKM dan masyarakat yang memiliki lahan di rawa seribu untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah,” pinta Kapolsek
didampingi Camat Tambusai Utara, H. Mastur S.Sos dan Danramil Tambusai, Kapten Inf M Fadhil.
Ditambahkan Kapolsek, menyikapai larangan HKM terkait dilarangnya
mengeluarkan hasil panen, Kapolsek memastikan agar masyarakat tidak
perlu takut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk hasil panen silahkan dipanen dan dijual. Nanti, kalu dibiarkanpun hasil panennya
bisa busuk. Yang rugikan, masyarakat juga,” terang Kapolsek.
Camat Tambusai Utara, H. Mastur yang juga hadir di lokasi rawa seribu, menjelaskan bahwa lahan yang dipersolakan kedua pihak merupakan lahan hutan konversi masyarakat seluas 1650 ha.
“Sebenarnya kan, HKM ini juga bagian dari pemerintah. Dimana HKM ini
membentuk kelompok tani yang dikelola oleh masyarakat. Hanya saya,
sebelum HKM hadir, masyarakat sudah terlebih dulu menanam dan itu
terbukti dari usia karet yang sudah berumur 6 tahun,” jelas Camat.
Ditambahkan, untuk masalah ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama, agar persolan dapat terselesaikan.
“Kita mau masyarakat kita aman dan damai. Dan berharap masyarakat dan HKM dapat salaing menahan diri. Artinya, jangan mau terprovokasi yang dapat merugian kita semua,” pinta Mastur.***(ber)






