Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jum’at (14/9/2018) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jalan Adisucipto, Pekanbaru.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 Wib, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis, Rusidi Rusdan dan Hasan.
Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) salah seorang Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Riau merasa dilakukan tidak adil oleh KPU, Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.
KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun.
Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan di tindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.***(rls)
Tambahan :
Sidang di Pimpin okeh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan.