Rohul(SegmenNews.com)- Suheriono (41), Napi kasus penggelapan Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B , Pasir Pengaraian Jalan Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dikabarkan meninggal dunia, Selasa (02/10/18) pukul 23.35 WIB di ruang rawat inap RSUD. Suheriono disebut sebelumnya menderita infeksi otak.
Kalapas Kls II B Pasir Pengaraian M.Lukman Saat dihubungi Via whatsApp nya, Rabu (03/10/2018) Pagi, membenarkan kabar tersebut.”Iya,benar ada warga binaan kita yang meninggal di RSUD Rokan Hulu karena sakit. ” ucapnya.
Kalapas menjelaskan kepada wartawan secara rinci kronologi meninggalnya napi kasus Penggelapan yang dipidana 1 tahun 4 bulan penjara itu.
“Sebelum meninggal dunia, ia sempat menjalani perawatan di klinik lapas karna mengeluh sakit kepala dan sering muntah muntah kemudian petugas Lapas Pasir Pengaraian yang menjaganya membawa ke Ke RSUD untuk di lakukan tindakan lebih lanjut serta mengabarkan pada pihak keluarganya,” kata Kalapas menjelaskan.
Kemudian pada malam harinya , Herik mengalami sakit parah sehingga oleh dokter jaga diberi pertolongan dengan menggunakan alat pacu jantung.
Akan tetapi upaya tersebut tidak bisa menolong Herik karena hasil diagnosa dokter, ia menderita infeksi otak, tak lama berselang akhirnya Herikpun meninggal dunia.
Saat ini jenazah Suheriono sudah diserah terimakan kepada pihak keluarganya Rabu (03/10/18) pukul 06 45 di RSUD Rohul, untuk di bawa pulang dan disemyamkan di kampung halamannya di Sp 1 Kota Lama kecamatan Kunto Darussalam.***(fit)