Polres Mediasi Konflik Lahan KKPA PT.Safari Riau dan Masyarakat Trantang Manuk

Aksi masyarakat beberapa waktu lalu

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan akhirnya memediasi konflik lahan KKPA PT.Safari Riau dengan masyarakat Terantang Manuk, Rabu (14/11/18). Mediasi ini setelah adanya saling blokir jalan oleh kedua belah pihak. Masyarakat juga sempat mendirikan tenda.

Mediasi juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pabung Dandin 0313/KPR Mayor Inf Untung Kusmanto, dan Sekda Pelalawan Tengku Muklis.

Dalam hal itu, dari masyarakat yang tergabung dari Keperasi Tertantang Jaya Mandiri (TJM) pada saat mediasi menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di dalam kebun pola KKPA antara Koperasi dengan PT. Safari Riau, dan sudah terjadi beberapa kali mediasi internal.

Suasana mediasi di Mapolres Pelalawan

Sehingga permasalahan tersebut berguling ke meja hijau dengan gugatan Perdata oleh pihak PT. Safari Riau yang merupakan Anak cabang dari PT Adei Plantation dan Industri di Pengadilan Negeri Pekanbaaru.

Dari mediasi yang dilaksanakan mulai dari pukul 13:00 WIB sampai dengan Pukul 18:00 WIB itu, belum menemukan penyelesaian, pihak Koperasi TJM meminta waktu dua hari membahas butir butir point kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT. Safari Riau dan akhirnya mediasi akan dilanjutkan pada, Kamis (15/11/18) mendatang.

Sebagai pemediator Kapolres Pelalawan Kaswadi Irwan, SIK saat di konfirmasi SegmenNews.com usai mediasi mengatakan mediasi kedua belah pihak tersebut akan dilanjutkan Kamis mendatang, namun dari mediasi yang dilaksanakan tersebut, pihak memberikan Opsi terhadap kedua belah pihak untuk kesepakatan bersama.

“Karena kedua belah pihak belum sepakat, kita melanjutkan untuk mediasi kedua pada Kamis ini, untuk kesepakatan bersama, karena kita juga kasihan dari warga yang mengungsi, takut nantinya ada gangguan Kamtibmas disana,” kata Kapolres Kaswandi.

Lebih lanjut, kata Kapolres, dari mediasi tersebut, atas kesepakatan bersama mereka dari Koperasi TJM dan PT. Safari Riau meminta beberapa Opsi, yang pertama pengusulan pemutusan hubungan kerjasama oleh pihak kedua (Koperasi TJM-red), pihak kedua akan mengikat kerjasama dengan pihak bank yang ditunjuk untuk pelunasan hutang kepada pihak pertama (PT. Safari Riau-red), setelah itu, pengusulan audit terkait besaran hutang Koperasi TJM terhadap PT. Safari Riau, seterusnya usulan akses pembukaan jalan yang saat ini di blokir oleh kedua belah pihak.

“Selnnjutnya yang bererkaitan dengan pemanfaatan hasil kebun selama proses audit berlangsung tidak diberikan kepada kedua belah pihak, tetapi hasilnya akan dimasukkan ke dalam rekening tersendiri atau pihak ketiga, karena kalau salah satu pihak yang memanen melanggar perjanjian,” ungkap Kapolres Kaswandi.

Setelah itu, tambahnya, dengan opsi ini pihak koperasi akan membicarakan permasalahan ini di internal mereka, menjelang mediasi Kamis mendatang.

“Mudah-mudahan mediasi kamis mendatang mendapatkan kesepakatan bersama,” tandasnya. ***(Ris)