Pekanbaru(SegmenNews.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH kesal terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuansing, yang membiarkan dua petinggi PTPN V lolos dari perkara korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi.
Kekesalan majelis hakim ini disampaikan hakim ketua yang mengadili Asmir bin Umar, Manager KUD Siampo Pelangi, terdakwa korupsi sertifikat lahan KUD senilai Rp1,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/11/2018).
Kekesalan majelis hakim ini bermula ketika majelis hakim menanyakan saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum kemudiam menyebutkan empat nama, namun tidak menyinggung nama Joko Mulyono, Direksi PTPN V dan Bambang Susatyo, Kabag Umum PTPN V tahun 2006.
Majelis hakim kemudian menanyakan keberadaan dua petinggi PTPN V tersebut dan meminta jaksa menghadirkannya di persidangan. Keterangan dua petinggi PTPN V ini menurut majelis hakim sangat diperlukan, karena saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan sebelumnya mengatakan keterlibatan dua petinggi PTPN V tersebut, bahkan disebutkan menerima aliran dana Rp1,2 miliar yang dikorupsi tersebut.
Mendapat pertanyaan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kalau sejak tahap penyidikan, penyidik Kejari Kuansing sudah memanggil kedua petinggi PTPN V tersebut melalui PTPN V dan mendapat jawaban tertulis dari PTPN V.