Korupsi RTH Anti Korupsi, Ini Dakwaan Tiga Terdakwa Pokja dan PPK

Juliana menemui terdakwa Ikhwan Sunardi menanyakan kapan PT BRL dipanggil untuk pembuktian kualifikasi dan akhirnya diundang di ruang Pokja lantai 6 gedung Kantor Gubernur Riau.

Saat pembuktian dihadir Ovi Oktari dan Juliana dengan membawa surat kuasa dari Kusno, padahal Kusno selaku Direktur PT BRL tidak pernah memberikan surat kuasa.

12 Agustus 2016, Dwi Agus menelpon Ikhwan Sunardi menanyakan kapan diumumkan pemenang lelang.
14 Agustis terdakwa Ikhwan Sunardi membuat surat penetapan pemenang.

Tanggal16 Agustus terdakwa Ikhwan Sunardi menyampaikan kepada Dwi soal ada sanggahan dan pastikan dapat menjawab sanggahan tetsebut.

Setelah menang Juliana menyerahkan komitmen fee 1 persen sebesar 84 juta ke Dwi. Tanggal 22 Aguatus 2016 Juliana membuat surat kuasa pengerjaan proyek ke kusno. Padahal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pelaksanaannya dilakukan adendum dua kali dan Juliana tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp936 juta.***(ran)