Bawaslu Copot Seluruh APK Caleg di Bilboard Berbayar

Bawaslu Copot Seluruh APK Caleg di Bilboard Berbayar

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif yang terpajang di Bilboard berbayar di Kota Pekanbaru, Senin (21/1/19).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, penertiban ini sesuai dengan peraturan KPU, dan surat edaran Bawaslu RI, bahwa APK partai politik maupun Caleg tidak dibenarkan dipasang di Bilboard berbayar.

Penertiban ini, kata Rusidi Rusdan, dilakukan selama dua hari mulai harga ini di Jalan-jalan protokol Kota Pekanbaru.

Menurut Rusidi, penertiban APK sudah berulang kali dilakukan oleh Bawaslu Pekanbaru, namun masih ada yang memasang kembali. Untuk itu Bawaslu Riau melakukan penertiban kembali.

Jauh hari, Bawaslu juga sudah melayangkan surat pemberitahuan pelarangan pemasangan APK di Bilboard berbayar, baik kepada partai politik maupun Caleg.

“Walaupun sudah di tertibkan Bawaslu Pekanbaru, kita lihat masih ada yang terpajang maupun yang tidak tersentuh. Maka hari ini kita bersihkan. Barang bukti ini akan kita sita dan disimpan di kantor,” kata Rusidi.***(ran)