Meranti(SegmenNews.com)- Menyikapi aksi pengunjuk rasa terkait persoalan limbah sagu yang dilakukan pagi tadi di halaman kantor Bupati Meranti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Meranti, Hendra Putra mengatakan persoalan limbah sagu ini memang sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
“Kami dari DLH merespon baik hal ini. Tapi untuk diketahui, persoalan limbah sagu ini sudah berlangsung sejak masa pemerintahan kita di Kabupaten Bengkalis. Ini yang harus kita akui, bukan izin-izinnya ini baru keluar saat saya menjabat. Tetapi dengan rasa tanggung jawab dan masukan ini kami terima dan kita akan tentukan aturan yang lebih baik kedepan” ujar Hendra, Senin (18/2/2019).
Dalam kesempatan ini, Hendra juga menyampaikan akan melakukan pengkajian kembali penyesuaian izin lingkungan dalam hal ini terkait analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai surat edaran Bupati Meranti.
“Kita juga akan meminta kepada perusahaan ataupun kilang sagu untuk tidak membuang limbah sagu langsung ke laut ataupun ke sungai, tetapi kita minta mereka membuat kolam penampungan limbah 3 sampai 4 kolam. Jadi repu sagu itu tidak mencemari langsung ke laut. Tetapi sudah diendapkan di kolam, setelah airnya bersih baru boleh dibuang. Ini sebenarnya regulasi yang coba kita atur,” terangnya lagi.
Selain itu, ia juga menyampaikan apabila nantinya ada pelanggaran dari izin lingkungan yang ditetapkan, maka akan di ancam dengan pidana kurungan selama lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.***(Dham)