Bawaslu Meranti Imbau Warga Rahasiakan Pilihan

Meranti(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain, dan tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lainnya pada pemilihan umum 17 April 2019 yang tinggal menghitung hari.

Demikian diutarakan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, mengacu pada undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karna ada larangan dan sanksi nya,” katanya, Jum’at (05/04/2019).

Syamsurizal menjelaskan, dalam pasal 500 berbunyikan, setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.00,-.

Kemudian pada pasal 516 juga berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja ada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak 18.000.000.00,-

Kendati begitu, Syamsurizal membeberkan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa berjalan lancar tanpa bersinergitas dengan elemen masyarakat.

“Pada proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan, dan proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku,” pungkasnya.***(Dham)