Langgar Kode Etik ASN, KASN Sanksi Camat Rangsang Barat

Meranti(SegmenNews.com)- Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari akhirnya secara resmi diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut tertulis dalam surat resmi dari KASN dengan nomor : R2647/KASN/9/2020 tertanggal 15 September yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi moral, dan kepada pejabat pembina, KASN meminta agar sanksi tersebut segera dieksekusi paling lambat dua pekan semenjak surat diterbitkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku sudah menerima tembusan salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran kode etik dan netralitas ASN di daerah itu. Rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Kepulauan Meranti

Di mana Bupati Kepulauan Meranti dalam hal ini selaku pejabat pembina kepegawaian atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku satu orang ASN di daerah itu. Rekomendasi KASN tersebut harus dilaksanakan 14 hari sejak diterima.

“Surat itu ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi moral kepada ASN tersebut,” ujar ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Samsurizal, Senin (21/9/2020).

Sanksi diputuskan KASN setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Keputusan Meranti berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 0021/K Rl.10/HK 01.00/08/2020 tanggal 15 Agustus 2020 tentang penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran nomor. 003/TM/PB/Kab 04.12 VIII/ 2020 tanggal 15 Agustus 2020. Dimana diperolehnya informasi bahwa Juwita Ratna Sari dengan jabatan Camat Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti terbukti mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 (Herry Saputra – Ust. Khozin) pada kegiatan gotong-royong di Gedung Posyandu Melati, Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Bawaslu Keputusan Meranti beberapa waktu lalu,” terangnya.

Setelah proses yang panjang, akhirnya KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Juwita Ratna Sari diberikan sanksi moral.

“Itu nanti tergantung Pemkab Kepulauan Meranti seperti apa sanksi moral yang akan diterapkan. Tugas kita hanya merekomendasikan saja ke KASN,” kata Samsurizal.(Ags)