Sidang Korupsi, Kasubag Program Sebut Sampaikan Indikasi Pelanggaran ke Kadispora

Saksi mengaku saat itu tidak mau paraf karena paket dipecah-pecah paling tinggi Rp200 juta. “Ini seakan-akan menghindari lelang,” ujarnya.

Saksi mengaku menyampaikan ke Kadis, Doni, berdiskusi dengan utusan bidang sarana dan prasarana. Waktu menandatangani Kadis menurut saksi sudah sembuh.

Dikatakannya, padai Kepres memang ada anjuran memperbanyak paket, namun di ayat lain dilarang memecah-mecah paket. Menurut saksi ini kategori memecah-mecah paket.

“Seharusnya bisa disatukan karena lokasinya sama. Saya sudah mengusulkan atau menyampaikan pendapat bahwa ini ada indikasi menghindari lelang, karena seharusnya nilainya lebih dari Rp200 juta tapi dipaksakan Rp200 juta,” ujarnya.

Sementara saksi Nurfa, Pengurus Barang Dispora Riau, mengatakan, lapangan sepak bola pelajar yang masuk dalam anggaran APBD Perubahan Dispora Riau tidak ditemukan merupakan aset Pemprov dengan nomenklatur itu.***(ran)