Sidang Korupsi, Kasubag Program Sebut Sampaikan Indikasi Pelanggaran ke Kadispora

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang korupsi sarana dan pra sarana di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, kembali digelar Selasa (23/4/2019). Dipersidangan, saksi mengaku sudah menyampaikan indikasi pelanggaran penyusunan DPA sarana pra sarana kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Doni.

Di hadapan majelia hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum Budi Darmawan SH dan Novri SH menghadirkan saksi, di antaranya Kasubag Program Dispora Riau tahun 2016 dan Nur, Pengelola Barang Sekretariat Dispora Riau.

Kepada majelis hakim, saksi Kasubag Program, mengatakan, awalnya Dispora Riau usulkan penambahan pembayaran listrik pada APBD P 2016. Usulan resmi Dispora ditujukan ke Bappeda, ketua TAPD dan ke Komisi E DPRD Riau sebesar Rp429 juta. Untuk venue semula anggarannya Rp2,3 miliar ditambah 429 juta.

Dikatakannya, ternyata belakangan ada penambahan sekitar Rp16 miliar. Rapat di Komisi E dipimpin Kadis dan Kabid Mislan dan KONi dan panitia pokok. Rapat sebentar saja dan keluar ruangan dgn kadis karena dianggap sudah selesai. Setelah itu tidak ikut perkembangan.

“Suatu hari keluar di Ripos APBD P disahkan Rp10 triliun lebih dan siang harinya dapat rincian anggaran plafon SKPD semula 109 menjadi 143. Dirinya sebagai Kasubag Program menyampaikan ke kadis agar ditindaklanjuti jadi DPA,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, dilakukan entri data oleh masing-masing bidang. Angka sudah dirinci ternyata paketnya dipecah di bidang sarana prasarana, yang saat itu Kabid dijabat terdakwa Mislan. Sementara pada bidang lain tidak mengusulkan perubahan.