Polisi Amankan Tersangka dan 2 kg Sabu di Pelalawan

Pelalawan(SegmenNews.com)- Sat Narkoba Polres Pelalawan mengamankan tersangka RS dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIk didampingi Wakapolres Kompol Rezi Sik dan Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH, Kamis (13/6/19) mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan tanggal 11 Juni 2019 lalu.

Dikatakan Kapolres Kaswandi, tersangka RS atau Rahmat Suryanto (47) tahun beralamat di Jalan Sei Batu Gingging Pasar X Medan, Selayang, Sumut, diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Kerinci Pangkalan, Pelalawan-Riau, di dekat SPBU sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka diamankan mengendarai sebuah mobil Daihatsu Roky berwarna hitam BK 1841 XI. (Nama pemilik STNK M Effendi Nugraha Hasibuan Komp Tasbi I Blok UU no 24 Kecamatan Asam Kumbang Medan – Sumut),” ungkap Kapolres Kaswandi.

Pengakuan tersangka RS, dirinya berangkat dari Dumai tujuan Palembang, dan setelah diamankan didalam mobil tersebut ditemukan Narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu dalam plastik asoy hitam 2 bungkus yakni dalam plastik kemasan teh merek Qing Shan dan Guanyinwang berwarna hijau.

“Setelah penangkapan dan dilakukan pengujian barang bukti, ternyata barang dalam bungkus kemasan plastik teh warna hijau ada isi Sabu-sabu,” bebernya.

Selanjutnya tambah Kapolres Kaswandi, bahwa kasus tersangka ini akan masih terus dikembangkan. Pelaku RS terancam hukuman mati. “Pasal 114 ayat 2 jo112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 diancam hukuman mati,” pungkasnya.

Dengan adanya penangkapan Sabu seberat 2 kg dapat menyelamatkan 10 ribu orang calon korban. Untuk itu, pengawasan peredaran gelap narkotika akan terus ditingkatkan.

Selain Sabu 2 kg, Polres juga menyita 2 hp Nokia warna hitam dan putih, mobil Daihatsu dan uang Rp 500.000.***(Ris).