Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir, yang juga mantan Sekda Kota Dumai, dituntut selama 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. M Nasir dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek multiyears Batu Panjang-Pangkalan Nyerih.
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/8/2019). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maruli Tua Pasaribu SH, Jaksa KPK juga menuntut M Nasir membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Sementara kontraktor pelaksana proyek Batu Panjang-Pangkalan Nyerih, Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Consultan, dituntut selama 8 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp43 miliar, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsiser 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek multi years dengan kerugian Rp105 miliar lebih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby Dwiandospendy, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula ketika tahun 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan total anggaran Rp2,5 triliun.