Mediasi di Mapolres Pelalawan, Begini Hasil Kesepakatan Warga Desa Kusuma dan Perusahaan Arara Abadi

Pelalawan(SegmenNews.com)- Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Aula Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan untuk sementara menemukan hasil kesepakatan bersama.

Mediasi antara masyarakat Desa Kusuma, Kacamatan Pangkalan Kuras dengan pihak PT Arara Abadi yang berlansung sejak pagi itu, berakhir hingga pukul 14.00 WIB. Yang mana pada mediasi tersebut sempat alot dalam prosesi tanya jawab antara kedua belah pihak.

Akhirnya siang itu, dengan pemediator yang di pimpin lansung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si, bersama Sekdakab Pelalawan T. Muhklis,. M.Si dan Pabung Dandim KPR 0313 Mayor Salmon Tarigan, setelah mengkrucutnya permasalahan, mereka menemukan satu kata mufakat untuk langkah awal penyelesaian permasalahan antara kedua pihak.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, S.IK,. M.Si kepada SegmenNews.com terkait penyelesaian langkah awal dari hasil mediasi tersebut.

“Ini mediasi antara perusahaan dengan masyarakat, kita hanya sebagai pemediator saja. Alhamdulillah pada siang ini masyarakat sepakat, di daerah yang menjadi persoalan, langkah yang pertama yaitu menentukan tapal batas antara perusahaan dan masyarakat, kita juga merekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk menyurati KLHK. selanjutnya Kepada BPKH kita arahkan untuk menentukam waktu pengukuran,” ungkap Kapolres Hasyim.

Saat ditanyakan, terkait komplain masyarakat terhadap berjalannya alat perusahaan dilahan yang menjadi persoalam itu, Kapolres Hasyim menyarankan agar kedua belah pihak bisa memghormati proses yang sedang berjalan.

“Iya kita berharap dan menyarankan agar masyarakat dan perusahaan bisa menghormati proses yang sedang berjalan, saya rasa pengukuran waktunya juga tidak akan lama ya,” tegas Kapolres Hasyim berharap.

Sementara itu, dalam mediasi yang juga di hadiri Dinas KLHK Provinsi Riau, Kepala ATR/BPN Pelalawan Ruslan Indra, BPKH, Pejabat Pemkab Pelalawan, Jajaran perwira Polres Pelalawan, Camat Pangkalan Kuras Firdaus SStp, MSi, Kepala Desa Kesuma, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan PT Arara Abadi itu, sebagian masyarakat Desa Kusuma seperti dusun II, III dan lainnya yang mengaku tidak pernah mendapatkan tanaman kehidupan berharap penyelesaian tapal batas tersebut harus adil dan diselesaikan secara aturan Undang-undang dan juga adat setempat.

“Kita mewakili dusun II, III dan seterusnya, dengan kesepakatan tadi (mediasi-red) kami berharap pengukurannya secara adil tanpa merusak tanaman masyarakat yang sudah ditanami kebun. Kedua setelah diukur nanti, seperti apa hak masyarakat kami dari PT Arara Abadi sesuai Undang-undang. karena dari tahun 1996, kami belum pernah tahu dan merasakan apa itu tanaman kehidupan,” ungkap Manuturi Butarbutar perwakilan masyarakat Dusun II.

Selain itu, pihak perwakilan humas PT Arara Abadi Jailun Sinaga mengklaim pihaknya sudah mengimplemantasikan tanaman kehidupan sasuai MoU atau perjanjian dengan KemenLHK dan saat ini pihaknya sedang melajutkan progres selanjutnya, namun pihaknya juga siap akan mengikuti hasil mediasi tersebut.

“Implementasi sesuai MoU sudah kita lakukan, progres selanjutnya sekarang sedang berlansung. Untuk tapal batas kita siap untuk mengikuti, karena kita juga sudah beberapa tahap malaksanakan sejak tahun 2018 lalu,” pungkasnya.***(Ris).