Sidang Korupsi BRK Pelalawan, PH Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi atas nama terdakwa Faizal Syamri, Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pelalawan, diminta menolak seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Hal ini karena perkara yang diajukan jaksa dinilai perkara perdata, bukan pidana.

Penegasan ini disampaikan Penasehat Hukum Faizal Syamri, yakni, Asep Rukhiat SH dan rekan, dam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Kamis (2/1/2020).

“Tindakan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan termasuk kategori tindak pidana, sehingga secara kewenangan absolut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak berwenang menerima, memeriksa, mengadili dn memutus perkara aquo,” ujarnya

Dikatakannya, bahwa kekayaan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci bukan termasuk pada kategori kekayaan negara / keuangan daerah, sehingga terhadap terdakwa tidak bisa diterapkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan yang berlaku khusus untuk ranah Perbankan, sehingga lebih tepat Undang-undang perbankan,” ujarnya.

Asep Ruhiyat juga menilai, dakwaan jaksa kabur. Penuntut Umum selaku penyusun surat dakwaan menurutnya, harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana.

“Melalui uraian yang telah kami jelaskan di atas kami mengajak majelis hakim yang terhormat dan jaksa penuntut umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Faizal Syamri sebagai terdakwa dalam perkara ini dan kami selaku kuasa hukum juga memohon kepada Majelis Hakim dalam Perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil adilnya,” ujarnya

“Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3 ) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. karena Jaksa Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Pada Intinya Jaksa Penuntut Umum tidak mengerti dan memahami peristiwa hukum yang sebenarnya sebagaimana telah kami jelaskan diatas ;
Surat dakwaan jaksa penuntut dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas,” tambahnya

Berdasarkan hal tersebut menurut Asep Ruhiyat, maka dimohonkan kepada majelis hakim agar dapat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum dan/atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (vide Pasal 143 ayat (2) dan (3) jo Pasal 156 ayat (1) KUHAP) oleh karena surat dakwaan tersebut diajukan tidak sesuai dengan kompetensi Relative pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru untuk menerima, memeriksa, dan mengadilinya karena bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan dalam Ranah Hukum Perdata.***(ran)