Pangkalan Bunut(SegmenNews.com)- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bunut membuka penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan September tahun 2020 mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Panwascam Bunut Wawan Rusdianto, SE melalui anggota divisi Sumbersa Daya Manusia (SDM) dan data infomasi, Irwan Rifai S. Sos, didampingi anggota divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bobi Putra, ST serta Kepala Sekretariat, Jhon Herman, S.Pd,. M.Si kepada SegmenNews.com, Selasa (11/2/2020) di ruang kerjanya.
“Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panwascam Bunut, Kabupaten Pelalawan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” terangnya.
Dikatakan Rifai sapaan akrab anggota komisioner divisi SDM dan Data Informasi ini, berdasarkan aturan tersebut, pihaknya mempunyai waktu penerimaan hingga pelantikan nanti, mulai dari tanggal 10 Februari tahun 2020 sampai dengan 20 Maret tahun 2020.
“Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 10-16 Februari tahun 2020. Selanjutnya dari tanggal 16-22 Februari tahun 2020 dilanjutkan dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, dan pelaksanaan tes wawancara. Dari tanggal 25-27 Februari tahun 2020 sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara,” ungkap Novi.
“Memasuki tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret tahun 2020 pihak Panwascam akan melaksanakan Perpanjangan Pendaftaran, pemeriksaan keabsahan dan legalitas, dan pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran. Pada tanggal 4-5 Maret tahun 2020 dimulai lagi pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara pada perpanjangan pendaftaran. Pada tanggal 6-10 Maret tahun 2020 dilanjutkan tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tepat ditanggal 12 maret tahun 2020 akan dilaksanakan pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pelantikan para PKD yang terpilih akan dilaksanakan di tanggal 13-20 Maret tahun 2020 mendatang,” tambahnya.
Adapun syarat penerimaan calon PKD untuk sepuluh Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Pengkalan Bunut, nantinya berdasarkan aturan yang berlaku, pihaknya, kata Rifai, juga menyampaikan beberapa syarat pada pendaftaran tersebut.
“Syaratnya pertama Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kelima memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Keenam berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ketujuh berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Dan yang kedelapan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
“Selanjutnya yang syarat kesembilan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Kesepuluh tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kesebelas bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Dua belas bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.Tiga belas tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Keempat belas mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain. Dan yang keenam belas mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwascam Bunut,” tambah Rifai.
Dalam hal ini, pihaknya juga menghimbau untuk seluruh warga Kecamatan Bunut yang memiliki syarat dan ketentuan yang diatas bisa untuk mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat Panwascam Bunut, Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut.
“Kita himbau seluruh masyarakat Kacamatan Bunut, bagi yang berminat untuk bergabung bersama kami, agar bisa segera persiapkan diri mendaftar di disini,” himbaunya
Selain itu, kata Rifai, pihaknya juga sudah mensosialisasikan ke media sosial (Medsos) dan di kantor Lurah/Desa setempat.
“Dikantor Lurah/Desa se-Kecamatan Bunut juga sudah kita lampirkan pengumuman seperti, pamflet dan lainnya. Dan dimedsos di Fb, WA, dan Ig resmi kita juga sudah diumumkan,” punkasnya mengakhiri.***(Inf-Ris).