Kesal Dipecat, Mantan Operator Sikat Komponen Alat Berat Milik Perusahaan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)– W (17), mantan operator alat berat harus berurusan dengan polisi. Setelah nekat menggondol komponen alat berat PT Cahaya Indah Sangsurya (CIS) di Kecamatan Pelalawan.

Kapores Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua dalam ekspos didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Iptu Edy Hariyanto, Kamis, 12 Maret 2020 menjelaskan, aksi nekat pelaku tersebut dipicu kesal dipecat pihak perusahaan.

“Otak pelakunya merupakan mantan operator alat berat. Karena sakit saat pulang kampung tak diberi ijin, setelah datang mau kerja malah di pecat. Maka pelaku sakit hati lalu mengambil onderdil alat berat,” ungkap Kapolres.

Pelaku mengondol komponen alat berat di dua lokasi yakni di TPK 13 dan 17, Minggu 8 Maret 2020 lalu, pelaku langsung kabur dan menemui rekannya Am (25) untuk membantu menjualkan komponen alat berat tersebut.

Kemudian tersangka AM, menemui tersangka In (24) untuk mencarikan pembeli. Tetapi belum sempat di jual keduanya juga berhasil di tangkap di daerah pelabuhan Putong, Kabupaten Siak, Senin 9 Maret 2020 siang.

Dengan menyita barang bukti panel dan komputer alat berat, side box alat berst, dua unit handphone, kunci inggris dan obeng serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 2005 milik Am, yang digunakan beraksi oleh tersangka W.

“Tiga pelaku telah berhasil kita amankan di dua likasi berbeda dimana Otak pelaku ditangkap di Pelalawan, sedangkan dua rekannya yang ikut serta membantu di tangkap di Putong, Siak,” ujar Kapolres Pelalawan.

Akibat pencurian dengan pemberatan (Curas) itu pihak PT CIS mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. Sedangkam pelaku di jerat pasal 363 KHUP junto pasal 480 KHUP.

“Kini ketiganya telah diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut dan kasusnya terus di kembangkan,” pungkas Kapolres Hasyim.***(Ris)