Antisipasi Virus Corona, Pegawai dan Tamu di DPRD Riau Cek Suhu Tubuh, Ruangan Disemprot Disinfektan

Antisipasi Virus Corona, Ruangan di DPRD Riau Disemprot Disinfektan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Salah satu antisipasi penyebaran virus Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona, gedung DPRD Riau disterilkan dengan cara memeriksa suhu tubuh di pintu masuk gedung lancang kuning tersebut. Sebelumnya juga dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang gedung DPRD Riau.

Untuk pengukuran suhu, diawali dengan pengecekan suhu tubuh Plt Sekwan,Muflihun, dan dilanjutkan oleh petugas keamanan.

Hal ini dilakukan untuk steril dari virus yang dapat menyebabkan kematian tersebut, dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh anggota dewan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tamu yang datang.

Rabu (18/3/20), keterangan Plt Sekwan Muflihun bahwa hal ini perlu dilakukan mengingat penyebaran virus Corona ini tidak dapat diketahui, dan hanya bisa mengantisipasi penyebarannya. Untuk itu seluruh pengunjung yang datang ke gedung DPRD Riau ini diperiksa suhu tubuhnya.

“Ini salah satu bentuk antisipasi kita terhadap penyebaran virus Corona, seluruh ruangan dan cek suhu badan seluruh pengunjung ke DPRD Riau ini,” ujar Plt Sekwan Muflihun.

Selain itu Ketua Komisi 1 Ade Agus Hartanto polisiti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebutkan bahwa apabila ada pengunjung yang datang ke gedung DPRD Riau melebihi standar suhu badan 37°c, maka disarankan untuk mengecek ulang ke rumah sakit.

“Nanti saat diperiksa petugas keamanan, ada pengunjung yang memiliki suhu tubuh melebihi standar, maka akan disarankan tidak masuk ke gedung DPRD Riau dan mengecek kesehatannya ke rumah sakit,” terang Ade.

*Aturan Internal di DPRD*

Ini Aturan Internal DPRD Riau Pasca Merebaknya Virus Corona

Pasca merebaknya virus corona, DPRD Provinsi Riau membuat aturan internal.

Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri didampingi Asri Auzar, Husni Tamrin bersama anggota dewan lainnya dan Plt Sekwan, Muflihun menjelaskan pihaknya telah menyepakati untuk sementara anggota dewan tidak boleh menerima kunjungan dari luar provinsi.

Begitu juga dengan anggota DPRD Riau tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi.

Namun anggota dewan masih bisa melakukan pemantauan kegiatan pemerintah di daerah dalam Provinsi Riau. Dan tidak boleh melakukan acara tertutup.

Selanjutnya, untuk sementara DPRD Riau juga meniadakan kegiatan hearing. Namun demikian DPRD Riau masih membuka diri untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Dengan pola pengetesan suhu tubuh, dan disiapkan hand sanitizer.***(ADV DPRD Riau)