Aneh! Polres Belum Kirim Berkas Dua ASN Imigrasi Pekanbaru yang Terima Setoran Calo

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Meski calo pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Wandri Zaldi alias Iwan, sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, namun hingga saat ini penyidik Polresta Pekanbaru belum menyerahkan berkas dua ASN yang menerima setoran dari calo tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Belum adanya penyerahan berkas perkara ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020). “Berkas perkara dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Pekanbaru itu belum ada sama kita,” ujarnya singkat, ketika ditanya apakah berkas perkara dua ASN tersebut masih P19 atau P21.

Baca Juga: Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Terima Setoran dari Calo

Seperti diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, Novrizal SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap terdakwa Wandri, disebutkan dua ASN Kantor Imigrasi Pekanbaru yang menerima pembagian keuntungan dari terdakwa Wandri adalah Krisna Olivia alias Ina binti Muslim Nur Guci, selaku Ajudikator / Supervisor), untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP yang pemohonnya melalui terdakwa.

Kemudian Salman Alfarisi bin Hanafi, selaku Analis Keimigrasian, membantu terdakwa memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.

Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut disetorkan terdakwa melalui rekening pribadinya ke rekening masing-masing ASN tersebut.
Krisna Olivia memperoleh sebesar Rp19.350.000 sementara Salman Alfarisi sebesar Rp2.250.000.

Perbuatan terdakwa Wandri dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(ran)