Imbas RTRW, Perusahaan Ini Diduga Kelola Hutan Lindung Gambut Jadi PLTB

Imbas RTRW, Perusahaan Ini Diduga Kelola Hutan Lindung Gambut Jadi PLTB

Pelalawan(SegmenNews.com) – Setelah disahkannya Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tanggal 30 Desember 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2019 lalu. Sebagian besar saat ini korporasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan telah melakukan penebangan terhadap pokok kayu alam baik itu yang dilahan gambut, hutan lindung gambut maupun hutan alam yang katanya di perbolehkan dalam pemberlakuan RTRW tersebut.

Salah satunya, seperti yang baru ini dijumpai media ini dari hasil investigasi dilapangan. Pada saat itu, ditemukan yang diduga kuat hutan lindung gambut yang akan dikelola oleh PT. Satria Perkasa Agung (SPA) – KTH Sinar Merawang yang merupakan anak PT. Arara Abadi (AA) atau Sinar Mas Group, di Distrik Simpang Kanan, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, itu.

Dilapangan, terlihat jelas saat beberapa warga membawa tim kelapangan ada alat berat jenis escavator capit yang sedang mengerjakan penebangan kayu dengan cara steaking dan hasilnya dikumpulkan di atas hamparan lahan tersebut.

Ironisnya lagi dengan rasa tak bersalahnya, saat warga bersama tim memanggil dua orang karyawan yang saat bekerja dari kajauhan, datang, dan mengakui bahwa lahan itu sedang di kerjakan untuk Pembukaan Lahan Tanaman Baru (PLTB) dan menyebutkan lahan milik PT. AA atau Sinar Mas Gruop itu.

“Lahan PT. Arara Abadi pak, dikerjakan untuk PLTB,” ucap dua Karyawan yang sempat terekam video oleh tim.