Imbas RTRW, Perusahaan Ini Diduga Kelola Hutan Lindung Gambut Jadi PLTB

Sementara itu, perwakilan PT SPA melalui Kepala Unit, Sunarwan, didampingi, Kepala Fores Protection, Rohadi, mengatakan pihaknya dengan legal atau resmi mengelola lahan sebanyak 9000 hektar (Ha), diwilayah tersebut. Dan pihaknya dari PT. SPA mengakui kalau saat ini telah menebang pohon kayu alam yang diduga kuat hutan lindung gambut, itu untuk dijadikan PLTB.

Mereka menerangkan, bahwa lahan tersebut merupakan hutan pokok yang akan digunakan sebagai PLTB untuk tanaman kehidupan masyarakat dengan luas lahan 224 Ha, namun pihaknya menyebutkan tidak mengolah kayu-kayu alam yang besar dalam PLTB, dan itu berani dikerjakannya di Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan saat ini, lantaran telah disahkannya RTRW pada Desember 2019 lalu.

“Iya (Dikerjakan), maka itu kayu yang gede-gede kan kami tinggal, ngak kami olah. (Peruntukannya) lahan tanaman akasia, iya (PLTB), itukan untuk masyarakat ada MoU nya dengan Desa Pulau Muda. Itukan tata ruangnya (RTRW) wajib Pulau Muda,” ungkap, Sunarwan, mengakui.

Pihaknya dari PT SPA, juga mengaku sudah telah dilakukan pengawasan oleh pihak Dinas Kehutanan dalam pengerjaan lahan lahan yang masih asri hutan alamnya tersebut.

“Jadi kami itu paling taat, kami itu sebagai perusahaan legal, apapun yang kami kerjakan sudah koordinasi dengan pihak kehutanan. Kami inikan ada pengawasannya, pengawasannya dri dinas kehutanan, apapun ceritanya kami inikan koordinasi sama orang-orang itu (Kehutanan),” ujarnya kepada, SegmenNews.com.

Disisi lain, dijelaskan perwakilan PT. SPA melalui Kepala Fores Protection, Rohadi, mengatakan, pihaknya mengaku sudah menerangkan kemasyarakat dalam Peta RTRW-nya sejak Tahun 2005, 2010, 2017 hingga Tahun 2020, lahan tersebut merupakan lahan pokok yang waktu itu masih semak belukar, seluar 9000 Ha.

Selanjutnya, tambahnya, sudah pernah dibuat Memoandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan warga Desa Pulau Muda di Tahun 2013, melalui wadah kelompok tani (Poktan) Jasa Muda (Beda Dusun dengan, Alim), untuk pola tanaman kehidupan hingga dicairkan dana tanaman kehidupan pertama sebesar Rp. 244 juta kepada Poktan Jasa Muda tersebut.

Dan dari Tahun 2013, itu pihaknya, mengakui tidak ada lagi membagikan dana tersebut hingga tahun 2020 saat hutan tersebut dikerjakan saat ini setelah RTRW-nya keluar dan RKT PT. SPA dijalankan.

“Dari pencairan pertama Rp. 244 juta tersebut, memang belum ada pembagian lagi hingga di lahan dikerjakan sesuai RKT pada tahun 2020 ini,” ulas, Kepala Fores Protection, PT SPA atau Sinar Mas Group ini mengakui.

Disisi lain, saat konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2020 lalu, tim Pemkab Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, mengatakan terkait RTRW yang disahkan tersebut, pihaknya mempunyai keterbatasan wewenang, karena sepenuhnya tentukan oleh Kementrian terkait.

Pada waktu itu juga, sempat ditanyakan oleh salah satu penggiat lahan gambut, yang menanyakan kawasan lindung gambut yang dari awal berjumlah sebanyak 155.349,89 Hektar (Ha) berubah status berjumlah 3.409,89 Ha dalam RTRW. Dan sisanya dari jumlah lahan gambut tersebut mengapa masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT).

“Terkait permasalahan masuknya lahan masyarakat dalam kawasan konservasi sepenuhnya itu sudah ditentukan oleh Kementerian terkait, sedangkan kita berada di luar wewenang. Pemerintah Daerah tentunya masih dapat kita lakukan komunikasi bersama pemerintah pusat,” pungkas Bupati Harris.***(Riz)