Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Riau, Yurnalis.
Pemeriksaan Yurnalis terkait dugaan korupsi di Setda Kabupaten Siak tahun 2015-2018.
Pantauan di lapangan, Yurnalis diperiksa tim Pidsna Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 02 Juli 2020. Hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan terhadap dirinya masih terus berlangsung.
Informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Yurnalis terkait dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Siam tahun 2015-2018. Ketika itu, Yurnalis menjabat sebagai Kabag Kesra Setdakab Siak.
Yurnalis yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, tentang kebenaran pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi di Setdakab Siak, terutama di Bagian Kesra yang dipimpinnya saat itu, tidak bersedia menjawab.
Demikian juga, ketika konfirmasi melalui pesan whatshaap, Yurnalis tetap tidak bersedia menjawab. Bahkan belakangan Yurnalis memblokir nomor wartawan yang mengkonfirmasinya.***
(Rn/hn)