Diduga Korupsi Rp892 Juta, Sekretaris DPRD Rohil Diadili

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, H Syamsuri, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia beserta dua pejabat di Sekretariat DPRD Rohil didakwa korupsi dana kerjasama media sebesar Rp892 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Herlina Samosir, pada persidangan yang digelar secara teleconverence di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/7/2020), disebutkan perbuatan terdakwa Syamsuri bersama dua pejabat Setwan tersebut dialkukan pada tahun 2016-2017.

Adapun dua pejabat Setwan yang juga diadili yakni, Mazlan.alias Kadam, Plt Subbag Verifikasi Bagian Keuangan DPRD Rohil dan Riris Opat Juliana Simanjuntak, Bendahara Pengeluaran DPRD Rohil.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Riau, diketahui terjadi kerugian negara sebesar Rp892.875.000

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan dakwaan Primer melanggar pasal 2 pasal UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumsider melanggar pasal 3 pasal UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(ran)