Ekspos Kasus Narkotika dan Pencurian, Wakapolres Meranti Ajak Masyarakat Beri Informasi

Meranti(SegmenNews.com)-Press release ungkap kasus tindak pidana narkotika dan Pencurian di pimpin langsung Wakapolres Meranti Kompol Nipwin Bonar Hutabarat, SE AK MH di ruang rapat Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulaun Meranti, Kamis (16/7/2020).

“Kita melakukan Press Release sebagai pemberitahuan kepada media dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Bahwa Polres Kepulauan Meranti telah berhasil Mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian,”kata Wakapolres Kompol Nipwin Bonor Hutabarat.

Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat membantu Kepolisian dalam hal ini, Polres Kepulauan Meranti dan polsek jajaran dengan memberikan informasi terkait tindak Kejahatan dan Kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas dugaan tersangka (ES) yang sudah sering melakukan transaksi disitu, setelah dilakukan penyelidikan polsek kecamatan rangsang barat melakukan pengebrekan dirumah tersangka, dan tersangka berada didalam kamar setelah dilakukan pemeriksaan yang didamping perangkat desa kepala dusun dan ketua RT setempat (15/07) rabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek rangsang barat guna melakukan pengembanga lebih lanjut

Didapatkan alat bukti berupa narkoba jenis sabu, kaca pirex yang masih ada bongkahan sabu yang masih menempel, alat bukti yang didapat berupa. 1 Satu buah kaca pirex 3 korek api yang berbeda warna, satu alat isap shabu dan kotak kaca mata
Sabu yang yang diduga seberat 2.96 gram.

Selanjutnya, Wakapolres Meranti Kompol Nipwin Mengatakan, Polres Meranti berhasil melakukan penangkapan kasus Pencurian dengan total kerugian 65 juta rupiah berhasil diungkap oleh unit reskrim polsek Tebing tinggi dalam waktu kurang 24 jam.

Adapun kasus tindak pidana dikenakan pasal sebagai berikut.

LP.A/03/VII/2020/Res Kep.meranti/Sek Rangsang Barat tgl 15 Juli 2020 tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009.

LP.A/02/VII/2020/Res Kep.meranti/Sek Rangsang Barat tgl 14 Juli 2020 tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009.

LP/14/VII/2020/RIAU/RES.KEP MERANTI/SEK TEBING TINGGI, Tanggal 08 Juli 2020 tentang pencurian pasal 362 KUHP.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH menyampaikan, bahwa peredaran Narkoba di Kepulauan Meranti cukup mengkuatirkan, maka dari itu peran serta semua pihak sungguh Sangat di butuhkan demi mendapatkan infromasi agar team kita mudah bergerak. sekecil informasinya Masyarakat Sanggat berharga bagi pihak kami sebagai pihak penyidik.

Ia berharap, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terbebas dari Narkoba dan berharap agar masyarakat ikut membantu tugas kepolisian khususnya, di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memutus Penyebaran Narkotika diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti ini.

“Pengungkapan kasus di tahun 2020 sebanyak 35 kasus, dan untuk jumlah Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 11.101,55 gram yg telah diamankan dan kita juga amankan barang bukti narkoba extasi sebanyak 61.60 butir,” kata IPTU Darmanto.

Ia menjelaskan, tentang pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 kita gunakan berdasarkan hasil laporan masyarakat.

” Semua pelaku Narkotika yang kita tangkap saat ini, berperan sebagai Bandar, juga sebagai becak yakni pengantar barang haram di duga shabu- Shabu, serta ada juga pil Extasi, namun daun ganja kita tahun ini belum ada Pelakuknya, kita juga mempunyai target jelang akhir tahun, agar bisa memutuskan masalah Narkoba di daerah Kepulauan Meranti,”Jelas IPTU Darmanto.

Ia menambahkan, untuk tahun Januari sampai Juli tahun 2020 ada 35 kasus, kemudian sedang sidik ada 5 kasus P21 46 Kasus

” Jumlah tersangka 48 orang terdiri dari Laki Laki 41 Orang,Perempuan 4 orang anak di bawah umur 3 orang, adapun jumlah barang bukti sampai saat barang sudah kita amankan dan kita menyelamatkan ribuan orang di Kepulauan Meranti dari bahaya Narkotika,”tutupnya.

Turut hadir, Wakapolres Kabupaten Meranti KOMPOL Nipwin Bonar Hutabarat SE AK MH, Kasat Narkoba Kabupaten Meranti IPTU Darmanto SH, Kasubag Humas AKP Marianto, Kbo Narkoba IPDA Teddy Zaili Syamsir dan Perwakilan Media berjumlah -+12 orang.***(Ags)