Siak(SegmenNews.com)- Bupati Siak Alfedri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Edward Hamonangan Sianiar sebagai upaya penyamaan program dan kebijakan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Sejalan hal tersebut, hari ini,Selasa (15/9/2020) Bupati Siak Alfedri
menandatangani Memorandun of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Edward Hamonangan Sianipar.di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan,Lt.II Kantor Bupati Siak.
“MoU ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan pusat dan daerah,” kata Alfedri di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (15/9/2020).
Menurut Alfedri, kerjasama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan diperuntukkan bagi pembangunan daerah Kabupaten Siak.
Pajak menyumbangkan pemasukan besar dalam rangka mewujudkan pembangunan di segala bidang.
Terbukti pada kontribusi pendapatan negara maupun daerah dari pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan terkait hal ini bukanlah yang pertama. MoU ini kata dia adalah lanjutan sebelumnya yang juga telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada bulan Mei 2019 yang lalu.
“Namun kali ini terdapat beberapa addendum, di antaranya Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Usaha Perdagangan,” jelasnya.
Terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dari retribusi pajak tersebut, Alfedri menjelaskan bahwa sejak setahun terakhir Pemkab Siak telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui perangkat aplikasi di mesin kasir (tapping box).(INF)