Pastikan Surat Suara Dicetak dan Sesuai Desain, Bawaslu Meranti Terbang ke Jawa Timur

Pastikan Surat Suara Dicetak dan Sesuai Desain, Bawaslu Meranti Terbang ke Jawa Timur

Meranti(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti melakukan pengawasan langsung pencetakan surat suara untuk pemungutan suara Pilkada Kepulauan Meranti.

Tim Bawaslu Kepulauan Meranti yang melakukan pengawasan percetakan surat suara ini dipimpin langsung, Romi Indra, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga

Mereka mendatangi langsung percetakan surat suara di Pabrik Pencetakan PT Temprina Media Grafika di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2020) pagi. Menurut dia, kedatangan Bawaslu Kepulauan Meranti ini untuk melihat secara langsung desain surat suara sebelum di cetak.

“Kita memastikan surat suara yang dicetak harus sesuai dengan desain yang ada. Makanya kita pantau langsung,” kata Romi, Senin (9/11/2020).

Dari pantauan semua surat suara yang akan di desain sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain kesesuaian desain, Bawaslu juga memastikan kesiapan percetakan untuk mengerjakan ini tepat waktu hingga sampai surat suara ini ke Kepulauan Meranti.

“Kita juga sudah bicara dengan pihak Perusahaan percetakannya. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan percetakan sesuai jadwal. Ini terbukti dari kesedian bahan baku dan mesin percetakan siap,” tambahnya.

Dirincikannya, percetakan surat suara untuk Kepulauan Meranti dicetak berdasarkan jumlah DPT yang telah ditetapkan yakni sebanyak 139.524 lembar ditambah 2,5% dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 144.892 lembar. Dimana untuk PSU itu disiapkan surat suara sebanyak 2000 lembar.

Sementara itu untuk jumlah kotak sebanyak 73 kotak, dimana untuk kotak 1 sampai dengan kotak 72 berjumlah 2000 lembar surat suara, sementara kotak yang ke 73 berjumlah 892 lembar.

Menurut dia, setelah ditinjau langsung oleh Bawaslu. Perusahaan akan langsung memulai percetakan surat suara setelah itu langsung didistribusikan yang direncanakan pada tanggal 10 November proses loading dan pendistribusian dari perusahaan menuju daerah dengan menggunakan satu mobil Box. Dimana mobil tersebut juga akan mengangkut surat suara untuk tiga kabupaten/kota yakni Dumai, Rohil dan Kepulauan Meranti.

Dijelaskan lagi, untuk proses pendistribusian dilakukan oleh perusahaan ekspedisi PT. Cabe Raya dengan kapasitas maksimal 6 ton dan untuk surat suara Kepulauan Meranti dengan berat sekira 800 Kilogram.

“Kemungkinan hasil cetakan ini mulai tanggal 10 November ini sudah di loading untuk di kirimkan ke Kepulauan Meranti. Diperkirakan pendistribusian menggunakan waktu sekira 7 hari sudah sampai di Kepulauan Meranti dan akan dikawal oleh pihak kepolisian sampai ke gudang KPUD,” kata Romi.

Romi juga mengatakan, Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengingatkan kepada pihak perusahaan bahwa jangan sampai perusahaan melakukan perbuatan pidana dengan mencetak surat suara dilakukan diluar jumlah yang ditentukan.

Dia menjelaskan dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 nomor 190 A tertera bahwa penyelenggara pemilihan, atau perusahaan yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% dari jumlah pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 miliar dan paling banyak Rp7.5 miliar.(Ags)