
Meranti(SegmenNews.com)-Tim Kuasa Hukum Paslon 3, Syahrial, Henri Zanita, dan Darul Huda menyebutkan perkara dugaan pelanggaran Pilkada dilakukan tim Paslon nomor urut satu naik ke penyidikan.
“Per tanggal 18 Desember ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi penyidik akan mengembangkan perkara ini memanggil saksi-saksi dan nanti mungkin ada yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Zanita, Minggu (20/12/2020) di posko menebas center Jalan Amelia Selatpanjang.
Dijelaskannya proses penyidikan tersebut nantinya akan dilaksanakan selama 14 hari kerja.
“Kami sangat apresiasi dengan Bawaslu telah bekerja proporsional,” ungkapnya.
Syahrial menambahkan naiknya status laporan mereka membuktikan bahwa laporan mereka terkait pelanggaran saat pilkada benar adanya.
“Ingin sekedar memberitahu kepada siapapun, jangan bermain-main dengan hukum, dan mudah-mudahan ini tetap berlanjut ke tahap persidangan,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan dengan penyidikan ini nantinya pihaknya juga akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini akan memperkuat lagi bukti-bukti kami di Mahkamah Konstitusi. Bahwa pihak Bawaslu nanti akan menjadi pihak pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi,jadi komplementer dengan langkah kami berikutnya,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan dengan adanya penyidikan ini membuktikan bahwa laporan mereka bukan sekedar gertakan saja.
“Jadi bagi yang masih ragu-ragu di luar sana bahwa perjuangan ini hanya perjuangan gertak sambal, tidak! Ini perjuangan yang serius,” tegasnya.
Syarial juga menyampaikan nantinya pihaknya juga akan melengkapi dan menyampaikan “peluru” lainnya untuk meneruskan kasus ini.
“Akan ada hal-hal berikutnya yang akan kami sampaikan dan itu adalah suprise. Ada kejutan-kejutan tak terduga karena ini ibarat bola salju, akan bergulir terus.” Pungkasnya.
Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu pihak kuasa hukum Paslon Mahmuzin Taher-Nuriman Khair melaporkan dugaan pelanggaran Kampanye politik uang dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 M. Adil-Asmar.
Adapun barang bukti yang dibawa meraka adalah kartu BLT dengan gambar paslon nomor urut 1 serta beberapa saksi yang menerima kartu tersebut. Kartu tersebut disampaikan mereka dibagikan oleh pihak tim sukses Paslon nomor urut 1.
“Kartu BLT dari Paslon nomor urut 1, dugaan pelanggaran bisa jadi money politik pasal 187a ayat 1, menjanjikan. Walaupun belum ada transaksi uang pada saat itu tapi menjanjikan juga masuk unsurnya,” ungkap Zanita.
Selain itu pelanggaran juga dikatakan Zenita karena pembagian kartu tersebut juga dilakukan pada saat masa tenang Pilkada.(Ags)