Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Pembongkaran Travo Listrik PT. EMP di Merbau

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Pembongkaran Travo Listrik PT. EMP di Merbau

Meranti(SegmenNews.com)-Kepolisian Sektor Merbau menangkap dua orang pelaku dugaan kasus pembongkaran travo listrik di Lokasi MSJ 12 PT. EMP Malacca Straits SA Desa Bagan Melibur. Minggu (18/4/2021).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, mengatakan, kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial SF (21) dan Al (36), warga Teluk Belitung, Merbau.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 lempeng dan 1 gulung tembaga, 6 batang besi kedudukan travo, 5 spana, 2 bilah parang panjang, 1 gunting pemotong besi, 1 utas tali tambang, dan 1 batang pipa besi.

“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Merbau guna proses lebih lanjut,” ujar Sahrudin, Senin (19/4/2021).

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 14 Februari 2021 lalu. Kejadian pertama kali diketahui oleh Muhammad (23) Security PT. Nakawara, saat melakukan patroli di seputaran Lokasi PT. EMP.

“Terlapor kala itu menemukan travo listrik di Lokasi MSJ 12 dalam keadaan terbuka, dan lempeng tembaga di dalam travo tersebut hilang,” kata Sahrudin.

Muhammad langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Abu Bakar dan Wahyu, security lainnya yang sedang berjaga di Pos 9 PT. EMP.

“Setelah dilakukan pengecekan, pelapor dan saksi menemukan adanya tiga lempeng dan satu gulung tembaga sekitar 25 meter dari lokasi travo yang dibongkar pelaku tersebut,” jelas Sahrudin.

Atas kejadian itu, pihak PT. EMP Malacca Straits SA mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.

Selanjutnya, petugas yang mendapat laporan pencurian dari pihak PT. EMP langsung melakukan penyelidikan.

Minggu 18 April 2021, dua tersangka berhasil ditangkap. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SF di rumahnya Jalan S. Parman, Kelurahan Teluk Belitung, sekitar pukul 22.05 WIB.

Kepada petugas, SF mengaku bahwa ia melakukan pencurian itu bersama Al, Ys (DPO) dan Ja (DPO).

Pukul 23.05 WIB, tim langsung bergerak menangkap Al di rumahnya, tak jauh dari rumah SF. Namun tim tidak berhasil mengamankan Ys dan Ja, karena keduanya lebih dulu melarikan diri.

“Tim juga sempat melakukan pencarian terhadap Ys dan Ja di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah,” beber Sahrudin.(Ags)