JC Ditolak, Tiga Pimpinan Bank Riau Kepri Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tiga Pimpinan Cabang dan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri divonis dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi dan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis  ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni masing-masing selama empat tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 7 September 2021.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, mengatakan, menolak permohonan justice Collaborator yang diajukan ketiga terdakwa, karena menurut majelis hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, yang antara lain menyebutkan bahwa pemohon justice Collaborator bukan pelaku utama dan mengungkapkan keterlibatan pelaku utama. Sementara dalam fakta persidangan para terdakwa tidak ada mengungkapkan pelaku lain.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH, langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Tiga Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri yang disebut menerima gratifikasi fee premi asuransi kredit dari PT Global Manajement Risk, akhirnya dituntut empat tahun penjara. Sementara puluhan oknum lainnya yang juga disebut menerima fee, hingga saat ini masih berkeliaran.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.