Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Sawit Untuk Beli Beras

Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Sawit Demi Beli Beras

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan perkara pencurian buah kelapa sawit di PT Mitra Unggul Perkasa sekaligus membebaskan tersangka. Pembebasan tersangka dari jeratan hukum tersebut karena dinilai dari aspek hukum dan aspek kemanusiaan.

Tersangka Murdani Bin Taslam dinyatakan bebas, Rabu (2/3/2022). Dari pemeriksaan sebelumnya, aksi pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka Murdani dipicu lantaran tersangka tidak mempunyai uang sama sekali untuk membeli beras menghidupi keluarganya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Riki Syaputra SH MH, secara rinci mengungkapkan proses penghentian penuntutan terhadap perkara tersangka Murdani dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara pencurian ini berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Tersangka sedang tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kemudian terlintas difikiran Tersangka untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) yang jarak kebunnya sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok tempat tinggal Tersangka.

Sambil membawa egrek dan karung goni, Tersangka lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT. MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Setibanya di lokasi tersebut, Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 (empat puluh) tandan dan Tersangka memasukkan 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni dan menyimpannya tidak jauh dari lokasi Tersangka memanen buah kelapa sawit tersebut, setelah itu Tersangka kembali ke pondok tempat tinggalnya.

Keesokan harinya, Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka mendatangi lokasi tempat Tersangka menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Ketika Tersangka sedang melangsir, perbuatan Tersangka diketahui oleh Karyawan PT. MUP yang sedang melakukan patroli di areal kebun.

Kemudian Tersangka beserta dengan barang bukti diamankan oleh Saksi Suhendra Syahputra dan Saksi Adrianus P. Nainggolan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka yang telah mengambil 40 (empat puluh) tandan buah kelapa sawit milik tanpa seizin dari PT. MUP mengakibatkan PT. MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp 3.525.500,- (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Bahwa tujuan Tersangka mengambil buah kelapa sawit milik PT. MUP sejumlah 40 (empat puluh) tandan tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan oleh Tersangka untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu Tersangka sedang tidak punya uang.

Bahwa Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan Tersangka juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MUP.***(rn)