Kejari Pelalawan Mediasi Tunggakan 21 SKK Perusahaan Kepada BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Pelalawan Mediasi Tunggakan 21 SKK Perusahaan Kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota.

Bantuan Hukum yang dilakukan terkait permasalahan Tunggakan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang berlangsung pada hari Selasa s/d Rabu tanggal 26 – 27 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Mediasi dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri Kasi Datun beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pelalawan mewakili Pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik Non Litigasi maupun Litigasi berdasarkan dengan MOU.

Dan terkait mediasi yang di lakukan pada hari ini berdasarkan adanya MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan juga menambahkan bahwasanya “terkait pembayaran iuran jaminan sosial sudah di atur di dalam Undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kegiatan hari ini merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tutup  Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Mediasi berlangsung selama 2 jam, dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Telah dicapai kata sepakat terkait kapan waktu pelunasan dan metode pelunasan, hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.***(jr).