Rohul(SegmenNews.com)- Gerak cepat Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menangkap Mas Gaul alias Ucok Gaul bin Muhktar yang merupakan seorang buronan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2009 lalu.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH., MH bersama Tim Tabur Kejari dan dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu di salah satu warung depan Sapadia Hotel, Pasir Pengaraian, Kamis (23/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Rokan Hulu, Ari Supandi, SH., MH dalam keterangannya mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893.K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014.
” Iya benar, kami berhasil menangkap buronan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Nurbaiti warga Dusun Sei Emas, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan,” kata Ari.
Ia menjelaskan riwayat perkara, bahwa pada 29 Juli 2010 Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah menjatuhkan pidana penjara kepada Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara. Namun pada 10 November 2010 sidang di tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan bebas kepada terdakwa dari segala dakwaan.
Selanjutnya, pada 18 April 2014, Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 893.K/Pid/2011 menerbitkan putusan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.
” Eksekusi kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan kepada terdakwa untuk menjalani sisa hukuman penjara yang belum dijalaninya selama lebih kurang 15 tahun lagi,” ungkap Ari.
Selain itu, Ari juga menambahkan pihaknya berkomitmen akan melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan lain yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat atau ruang yang aman bagi DPO atau buronan,” kata Ari dengan tegas.(fit)