Jaksa Kembali Tetapkan dua Tersangka Penimbunan Lahan MTQ

Jaksa Kembali Tetapkan dua Tersangka Penimbunan Lahan MTQ

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, kembali menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ tahun 2020 di Pangkalan Kerinci.

Dua tersangka yakni, HNW selaku  Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan.

Sebelumnya Kejari Pelalawan telah menahan dua orang PPTK, TRM dan JM. Hingga saat ini Kejari Pelalawan sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kasi Intel, Fusthathul Amul Huzni,SH, Selasa (12/07/2022) menjelaskan, berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

Pada hari kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan penghitungan ahli, akibat lerbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp1.831.016.262,66 (satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

“Dua tersangka baru akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Pekanbaru,” sampai Fusthathul Amul Huzni.***(jr)