Tim Tabur Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Putusan Kasasi MA

Tim Tabur Kejari Pelalawan Kembali Eksekusi Putusan Kasasi MA (foto:risky/SegmenNews.com)

Pelalawan(SegmenNews.com)- Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana Yusuf Siahaan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan.

Kronologis penangkapan dilakukan di jalan Aryya guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari Fusthatul Amul Huzni, SH selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Pelalawan.

“Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim jaksa eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan,” ujar Kastel Fusthatul Amul Huzni, SH melalui siaran persnya, Kamis 11 Agustus 2022.

Kastel Huzni menerangkan, bahwa diketahui terpidana Yusuf Siahaan alias Yusuf, itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.

Ditambahkan Kastel Huzni, tim jaksa eksekutor Kejari Pelalawan telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut dengan mengantarkan terpidana Yusuf Siahaan alias Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.***(Ikii)